JawaPos.com-Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto, menilai penahanan Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memenuhi rasa keadilan publik dalam proses penyidikan.
Namun, Aan, pada Sabtu (1/10), mengatakan pemenuhan rasa keadilan bagi publik tersebut masih jauh dari kondisi secara umum, karena hingga saat ini proses hukum masih berjalan. “Rasa keadilan dalam konteks penyidikan, menurut saya sudah terpenuhi, ini dalam konteks penyidikan,” kata Aan.
Menurut Aan, proses untuk pemenuhan rasa keadilan bagi publik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu masih cukup panjang, karena masih ada sejumlah proses hukum yang harus berjalan hingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, katanya pula, proses penahanan Putri Candrawathi yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut memang perlu diberikan apresiasi. Minimal, proses hukum yang saat ini dijalani oleh Putri Candrawathi bisa dikatakan sama dengan masyarakat lain yang berurusan dengan hukum. “Kita apresiasi untuk (adanya langkah penahanan) ini, walaupun memang terlambat. Minimal ada proses yang dijalankan dan itu sama dengan warga negara yang lain,” katanya pula.
Ia menambahkan, pada saat pengumuman penahanan Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya tidak pandang bulu untuk penegakan hukum.
“Kemarin Kapolri menyampaikan sampai dua kali bahwa tidak pandang bulu. Itu menunjukkan bahwasanya selama ini pandang bulu itu terjadi. Untuk menyampaikan itu, sampai ada penekanan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya resmi menahan tersangka Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahan II ke kejaksaan pada pekan depan.
Penyidik menyatakan telah melakukan evaluasi kesehatan terhadap istri dari tersangka lain, yakni Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologis Putri dalam kondisi baik, sehingga diputuskan untuk melakukan penahanan.
Penahanan itu dilakukan untuk menjawab desakan publik atas persamaan hukum terhadap semua tersangka. Dalam proses untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terkait penahanan itu.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Putri baru ditahan pada 30 September, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link