Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk “Aksi Mahasiswa dan HAM”, di D’consulate and Lounge, Jakarta, Jumat (25/10).
Jakarta, Jurnas.com – Pakar Hukum Razman Nasution menilai tak ada pelanggaran hak asasi manusia yang mewarnai demo mahasiswa beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihak kepolisian telah menjalankan prototyve yang jelas dalam mengawal aksi demonstrasi yang telah dilakukan mahasiswa.
“Pemerintah sudah melakukan yang terbaik untuk menampung keinginan mahasiswa dijalankan dengan baik. Bahkan piahk kepolisian juga dengan sangat baik mengawal aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa,” kata Razman dalam acara Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk “Aksi Mahasiswa dan HAM”, di D’consulate and Lounge, Jakarta, Jumat (25/10).
Razman menambahkan, adapun mahasiswa yang tewas karena diduga mendapat serangan dari kepolisian merupakan suatu akibat dari reaksi dari situasi yang memanas. Pasalnya, aksi mahasiswa dinilai sangat anarkis bahkan melakukan aksi pembakaran, sehingga pihak kepolisian harus mengambil tindakan. Hal itu menunjukkan tidak adanya kordinator yang jelas dari para mahasiswa yang turun ke jalan.
“Mahasiswa turun ke jalan sebagai cara dialog dengan pemerintah, itu sudah bagus. Namun harus ada kordinator yang menguasai di lapangan, sehingga tidak terjadi seperti sekarang,” ujarnya.
“Kenapa mahasiswa turun ke jalan harus bakar ban, bakar motor, bahkan bakar mobil polisi. Ini kan menunjukkan tindakan anarki yang dilakukan oleh para mahasiswa,” tambahnya.
Ia pun menganjurkan agar mahasiswa melakukan protes terhadap pemerintah dengan cara-cara yang lebih ideologis dengan pendekatan-pendekatan secara ilmiah. Menurutnya, cara-cara seperti itu lebih mencerminkan mahasiswa sebagai kalangan berpendidikan yang mengembang amanah sebagai agent of change.
“Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang baik.Tidak berarti Polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang di copot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar,” harapnya.
Senada dengan Razman, pakar hukum internasional, Ogiandhafiz Juanda menyampaikan bahwa demosntrasi merupakan suatu konsekuensi dari negara demokrasi. Bahkan itu merupakan suatu hak yang dimiliki masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun ia menilai meski demonstrasi adalah hak tapi tetap ada batasan dalam menyampaikan pendapat karena harus sesuai dengan aturan.
“Kita menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin undang-undang Dasar 1945 pasal 28 yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Ogian.
Dunia internasional menjamin hak sipil dan politik, artinya bawa terhadap pelaksanaan demonstrasi damai, namun jika dalam konteks bertengkar maka hal itu tidak dapat dibenarkan. Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan.
“Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi tentu dia punya Perkapolri yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, dimana dalam rangka menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ogian, para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan. Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan tentu harus di proses secara hukum.
“Dalam aksi demonstrasi dimana parat penegak hukum melindungi dirinya, tetap harus ada batasan-batasannya. Dalam konteks hukum internasional, bahwa ada tidaknya pelanggaran HAM, tentu tidak semudah yang dibayangkan, karena ini sangat sensitif sekali dalam dunia internasional,” tuturnya.
Ogian menambahkan, pelanggaran HAM di Indonesia ada dua jenis yakni genosida yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apakah kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat sebagai satu pelanggaran HAM tentu membutuhkan suatu analisa dan penelitian yang panjang.
“Tentu saya akan bertanya kembali, apakah mahkamah internasional atau mahkamah pidana internasional yang kita kenal itu harus di beri kewenangan untuk menyelesaikan perkara atau sengketa yang terjadi antar negara. Sangat sulit sekali kalau kita ingin kasus penyerangan aparat bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dan sebaiknya di kesampingkan,” katanya.
TAGS : Pelanggaran HAM Pakar Hukum Demo Mahasiswa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin