Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar Hukum Sebut Penahanan Nikmir Kewenangan Penyidik
    News

    Pakar Hukum Sebut Penahanan Nikmir Kewenangan Penyidik

    November 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pakar Hukum Sebut Penahanan Nikmir Kewenangan Penyidik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Artis Nikita Mirzani (Nikmir) tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita pun resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten di Rutan Kelas IIA.

    Ibu tiga anak itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Sayangnya, permohonannnya ditolak sehingga dia harus tetap mendekam di dalam jeruji besi sebelum persidangan dimulai.

    Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan dari sebagian pihak yang menyebutkan, bahwa Kejari dianggap telah mengabaikan revisi undang-undang ITE tahun 2016, agar tidak ada penahanan pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.

    Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, setiap penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka atau tidak.

    “Yang jadi pertimbangan penahanan adalah syarat subyektif dan obyektif dalam KUHAP,” kata dia.

    Dalam KUHAP dijelaskan bahwa syarat objektif itu merujuk pada ancaman pidana yang hukumannya adalah 5 tahun atau lebih. Sedangkan syarat subjektif penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pidana lain.

    “Ya itu mungkin alasannya, kuatir juga jika akan mempersulit persidangan,” kata Suparji.

    Sebagaimana diketahui, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengacara Nindy Ayunda Minta Polisi Hentikan Kasus Penyekapan Kliennya
    Next Article BMKG Memprakirakan Potensi Hujan di Sejumlah Kota Besar Indonesia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.