Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, Jurnas.com – Polemik penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (E2L-MAP) akhirnya berakhir.
Pasalnya, dalam ekspose kasus yang digelar di Gedung A Kementrian Dalam Negeri, semua ahli hukum, baik tim ahli hukum dari Kemendagri, tim ahli hukum dari pasangan calon terpilih E2L- MAP, sepakat kalau E2L-MAP dilantik.
Menurut para ahli hukum, pasangan E2L-MAP telah melalui tahapan proses demokrasi hang adil dan tidak bercacat administrasi.
“Pasangan calon ini harus dilantik, tidak adalah masalah,” ujar Ahli Hukum Prof. Refly Harun, SH. MH dalam penjelasannya.
Ekspos kasus yang dipimpin Sekjen dan Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri itu dihadiri oleh para ahli hukum. Diantaranya dari pihak Kemendagri ada Prof. Refly Harun, DR Junaidi, Muhamad Ruliandi SH.MH (ahli muda).
Sedangkan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati ada Prof. Yusril Ihza Mahendra, Nasrullah SH, Putu Arta. Pada gelar kasus itu juga hadir dari pihak Pemprov Sulut, yakni Gubernur Sulut, Prof Aminuddin, DR A. PutraSidin, DR. Irwan. Kemudian ada Setjen KPU RI, Setjen Bawaslu RI, MK, MA, KPU Talaud serta Sekda Provinsi.
Gelar kasus ini sempat berlangsung alot. Semua para ahli mengemukakan pendapat hukumnya masing-masing sesuai dengan regulasi yang dipersoalkan.
Bahkan para ahli dari Depdagri pun dengan penjelasan mereka mengakui kalau pasangan calon bupati Dan wakil bupati talaud terpilih ini tidak memiliki masalah hukum dalam administrasi.
“Yang dipersoalkan di sini apa? Apakah dua periode bupati atau putusan MA? Secara fakta pasangan calon ini sudah ditetapkan oleh KPU, Dan sampai hari ini belum dicabut atau dianulir putusan itu, malah dikuatkan oleh putusan MK soal hasil Pilkada Talaud,” tegasnya.
Kalau pun putusan MA yang dipersoalkan, lanjut Ruliandi, silahlan putusan MA yang membatalkan SK Mendagri Tjahjo Kumolo dijalankan.
“Dan nantinya, Mendagri saat ini pak Tito Karnavian menerbitkan SK baru yang tidak bercacat, karena pasangan calon ini masih sah pemenang pemilu sesuai keputusan KPU yang dikuatkan dengan putusan MK,” papar Ruliandi.
Sementara itu, Ahli hukum dari E2L- MAP, Yusril Isha Mahendra menjelaskan secara detail proses hukum yang dialami E2L, hingga pencalonannya yang kemudian ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati.
“Secara hukum sudah sesuai, Dan tidak melanggar,” tegas Yusril.
Ia pun menjelaskan, apabila masalah dua periode yang dipertanyakan, maka semua sudah jelas, baik putuaan MA, putusan MK semua sudah jelas.
“Jadi apalagi yang diperaoalkan? Silahkan lantik,” tegasnya sambil meminta Mendagri untuk segera menjadwalkan pelantikannya.
Di temoat terpisah, pimpinan kegiatan ekspos ini, Sekjen Depdagri mengatakan kalau pihaknya akan melakukan kajian terhadap hasil ekapos kasus ini, lalu akan putusan untuk diumumkan secara luas.
TAGS : Bupati dan Wakil Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut Moktar Arunde Parapaga E2L-MAP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin