Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Pakar ingatkan orang-orang pakai sabuk keselamatan di angkutan umum
    Automotive

    Pakar ingatkan orang-orang pakai sabuk keselamatan di angkutan umum

    January 3, 2024No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pakar ingatkan orang-orang pakai sabuk keselamatan di angkutan umum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan orang-orang menggunakan sabuk keselamatan walau berada di angkutan umum demi keselamatannya dan meminimalisasi tingkat fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

    Djoko melalui pesan elektroniknya, Rabu, merujuk kecelakaan bus tunggal yang terjadi Desember 2023 antara lain di susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali yang menyebabkan 12 penumpang tewas serta kecelakaan antarkota antarprovinsi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

    Djoko mengatakan, lantaran penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, menyebabkannya terlempar keluar bus ketika terjadi kecelakaan. 

    “Kecelakaan memang sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika sabuk pengaman tak dipakai. Sabuk pengaman sering kali belum berfungsi optimal. Akibatnya, saat terjadi kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal,” kata dia.

    Baca juga: Peningkatan keselamatan berkendara perlu ditingkatkan di masa pandemi

    Menurut dia, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

    Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya.

    Djoko mengingatkan sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor dengan fungsi untuk mencegah benturan terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba.

    Dia melanjutkan, sabuk keselamatan harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang.

    Sabuk keselamatan juga harus memenuhi persyaratan antara lain: paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya, tidak mempunyai tepi yang tajam, dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.

    Sabuk keselamatan dapat berupa tipe 2 jangkar, dipasang mulai dari jangkar bawah menyilang melalui badan bagian bawah dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; tipe tiga jangkar dan dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk; atau tipe empat jangkar yang dipasang mulai dari pengikat atas melintang melalui badan bagian depan dan ujungnya sampai pada pengunci sabuk.

    “Pengendara agar meningkatkan kewaspadaan di jalan raya. Kalau diperlukan ada indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman,” ujar Djoko.

    Pemerintah, imbuh dia, diminta untuk tegas sehingga kecelakaan serupa misalnya pada Desember lalu tak terulang kembali.

    “Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan,” demikian saran dia.

    Baca juga: Mahasiswa UI ciptakan sabuk pintar untuk keselamatan penerbangan

    Baca juga: GM tarik 9.354 unit Opel Meriva-B di Rusia

    Baca juga: Pakar paparkan cara jaga keamanan anak saat berkendara di jalan raya

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Maria Rosari Dwi Putri
    Copyright © ANTARA 2024

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJumlah Korban Jiwa Gempa Ishikawa Diperbarui, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas
    Next Article Porsche raih rekor di Nurbirging melalui mobil yang belum dirilis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.