forum diskusi bertema “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air”, yang diselenggarakan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) pada Kamis, 2 Mei 2019, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta
Jakarta, Jurnas.com – Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu yang ahli mengenai sumber daya air menyepakati pembentukan Forum Ahli Tata Kelola Air yang bersifat inter dan multidisiplin untuk mengawal perbaikan tata kelola air di Indonesia.
Para pakar juga menyepakati, pembatasan kelima dan keenam dalam Putusan MK yang membatalkan UU SDA 7/2004 masih harus dikaji secara kritis, dan dilihat keterhubungannya dengan konsep Hak Menguasai Negara serta Hak Asasi Manusia atas Air.
Hal itu tercetus dalam sebuah forum diskusi bertema “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air”, yang diselenggarakan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) pada Kamis (02/05) di lalu Hotel Atlet Century Park, Jakarta. Diskusi ini diadakan dalam rangka mengawal RUU Sumber Daya Air yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Hadir dalam diskusi itu Dosen FH UIKA-Bogor Dr. Mohamad Mova Al’Afghani, Dr. Rikardo Simarmata dari Fakultas Hukum UGM, Pakar Pertambangan ITB Dr. Irwan Iskandar, Khopiatuziadah dari Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR, Dr Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute, dan Dr Amiruddin A Dajaan dari Fakultas Hukum UNPAD.
Dalam diskusi, Mova menyampaikan, ada beberapa permasalahan tafsiran atas 6 prinsip dasar Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dasar penyusunan RUU SDA oleh DPR. Di antaranya adalah soal definisi swasta dan pengusahaan, soal pentingnya penekanan pada kualitas ekologis air, dan soal sejauh mana “swasta” bisa terlibat dalam pelayanan air minum dan air limbah.
Adapun 6 prinsip dasar MK itu adalah pertama, setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak.
Kelima, sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Keenam, apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Sementara Rikardo Simarmata mengutarakan, dalam menafsirkan Hak Menguasai Negara (HMN) terdapat dua sumber, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), beberapa putusan MK yang menjabarkan HMN itu ke dalam kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan langsung (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudendaad).
Irwan Iskandar mengungkapkan bahwa air dalam segala bentuknya sebaiknya diatur oleh satu badan tersendiri. Sementara saat ini air masih diurusi oleh beberapa kementerian di Indonesia. Air permukaan oleh Kementeria PUPR sedangkan air tanah oleh Kementerian ESDM.
“Pengurasan air dalam pertambangan pun seharusnya masuk ke dalam rezim Sumber Daya Air,” ujarnya.
Khopiatuziadah menuturkan bahwasanya dalam proses penyusunan RUU SDA, DPR selalu menekankan kepada keenam prinsip dasar pengelolaan air dari MK itu. Hal itu dilakukan karena ada kekhawatiran akan di-judicial review kembali.
“Jadi dari awal, putusan MK dan 6 pembatasan dan mandat tadi itulah yang mengikat konteks penyusunannya,” tuturnya.
Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute membenarkan dalam membahas RUU SDA itu, DPR dan Pemerintah harus mengacu kepada amar putusan MK untuk menghindari adanya judicial review yang nantinya akan mementahkan lagi UU SDA itu.
Namun Firdaus Ali mengatakan, dirinya sudah pernah mengingatkan agar dalam pembahasan RUU SDA ini tidak harus terpaku pada putusan MK. Yang penting menurut Firdaus adalah bagaimana agar resources ini diatur oleh negara, sehingga bisa menjawab tantangan yang ada saat ini dan ke depan.
“Karenanya saya dari awal lebih senang namanya Undang-Undang Air (Water Act) bukan Undang-Undang Sumber Daya Air. Karena, kalau sumber daya itu terlalu mengecilkan esensi daripada air. Tapi ya ini merupakan kesepakatan pemerintah dan parlemen, silahkan saja,” ucap Firdaus Ali.
TAGS : UU SDA Pembatasan MK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52213/Pakar-Pembatasan-Putusan-MK-di-UU-SDA-Perlu-Dikaji-Kritis/