Friday, March 24, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pakar: Pembatasan Putusan MK di UU SDA Perlu Dikaji Kritis

May 7, 2019
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pakar: Pembatasan Putusan MK di UU SDA Perlu Dikaji Kritis

forum diskusi bertema “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air”, yang diselenggarakan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) pada Kamis, 2 Mei 2019, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta

Jakarta, Jurnas.com – Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu yang ahli mengenai sumber daya air menyepakati pembentukan Forum Ahli Tata Kelola Air yang bersifat inter dan multidisiplin untuk mengawal perbaikan tata kelola air di Indonesia.

Para pakar juga menyepakati, pembatasan kelima dan keenam dalam Putusan MK yang membatalkan UU SDA 7/2004 masih harus dikaji secara kritis, dan dilihat keterhubungannya dengan konsep Hak Menguasai Negara serta Hak Asasi Manusia atas Air.



Hal itu tercetus dalam sebuah forum diskusi bertema “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air”, yang diselenggarakan Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) pada Kamis (02/05) di lalu Hotel Atlet Century Park, Jakarta. Diskusi ini diadakan dalam rangka mengawal RUU Sumber Daya Air yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Hadir dalam diskusi itu Dosen FH UIKA-Bogor Dr. Mohamad Mova Al’Afghani, Dr. Rikardo Simarmata dari Fakultas Hukum UGM, Pakar Pertambangan ITB Dr. Irwan Iskandar, Khopiatuziadah dari Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR, Dr Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute, dan Dr Amiruddin A Dajaan dari Fakultas Hukum UNPAD.

Dalam diskusi, Mova menyampaikan, ada beberapa permasalahan tafsiran atas 6 prinsip dasar Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dasar penyusunan RUU SDA oleh DPR. Di antaranya adalah soal definisi swasta dan pengusahaan, soal pentingnya penekanan pada kualitas ekologis air, dan soal sejauh mana “swasta” bisa terlibat dalam pelayanan air minum dan air limbah.

Baca juga :

  • RUU SDA Dikhawatirkan Jadi Bumerang bagi Pemerintah
  • Molor, RUU SDA Dinilai Sarat Kepentingan
  • RUU SDA Diimbau Fokus ke Air Minum Perpipaan

Adapun 6 prinsip dasar MK itu adalah pertama, setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak.

Kelima, sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Keenam, apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Sementara Rikardo Simarmata mengutarakan, dalam menafsirkan Hak Menguasai Negara (HMN) terdapat dua sumber, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), beberapa putusan MK yang menjabarkan HMN itu ke dalam kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan langsung (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudendaad).

Irwan Iskandar mengungkapkan bahwa air dalam segala bentuknya sebaiknya diatur oleh satu badan tersendiri. Sementara saat ini air masih diurusi oleh beberapa kementerian di Indonesia. Air permukaan oleh Kementeria PUPR sedangkan air tanah oleh Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

“Pengurasan air dalam pertambangan pun seharusnya masuk ke dalam rezim Sumber Daya Air,” ujarnya.

Khopiatuziadah menuturkan bahwasanya dalam proses penyusunan RUU SDA, DPR selalu menekankan kepada keenam prinsip dasar pengelolaan air dari MK itu. Hal itu dilakukan karena ada kekhawatiran akan di-judicial review kembali.

“Jadi dari awal, putusan MK dan 6 pembatasan dan mandat tadi itulah yang mengikat konteks penyusunannya,” tuturnya.

Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute membenarkan dalam membahas RUU SDA itu, DPR dan Pemerintah harus mengacu kepada amar putusan MK untuk menghindari adanya judicial review yang nantinya akan mementahkan lagi UU SDA itu.

Namun Firdaus Ali mengatakan, dirinya sudah pernah mengingatkan agar dalam pembahasan RUU SDA ini tidak harus terpaku pada putusan MK. Yang penting menurut Firdaus adalah bagaimana agar resources ini diatur oleh negara, sehingga bisa menjawab tantangan yang ada saat ini dan ke depan.

“Karenanya saya dari awal lebih senang namanya Undang-Undang Air (Water Act) bukan Undang-Undang Sumber Daya Air. Karena, kalau sumber daya itu terlalu mengecilkan esensi daripada air. Tapi ya ini merupakan kesepakatan pemerintah dan parlemen, silahkan saja,” ucap Firdaus Ali.

TAGS : UU SDA Pembatasan MK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52213/Pakar-Pembatasan-Putusan-MK-di-UU-SDA-Perlu-Dikaji-Kritis/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Fahri Hamzah Hadir Menjadi Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Next Post

Pakar: Perbaikan Tata Kelola Air Harus Terus Dikawal

Related Posts

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat
News

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

March 24, 2023
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023
News

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023

March 24, 2023
Jadi Tim Sukses Anies, Sudirman Said Resign dari PMI dan Transjakarta
News

NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

March 24, 2023
Next Post

Pakar: Perbaikan Tata Kelola Air Harus Terus Dikawal

Uni Emirat Arab Bebaskan Kapal Militer Qatar

Qatar Kirim Bantuan Senilai Rp6,8 triliun ke Palestina

MIND ID Fokus Strategic Holding, INALUM Garap Hilirisasi Aluminium

MIND ID Fokus Strategic Holding, INALUM Garap Hilirisasi Aluminium

March 22, 2023
Konversi LPG 3 Kg ke Kompor Listrik, Darimana Uangnya?

Jelang Ramadan Bansos Pangan segera Meluncur, Totalnya Rp 8,2 Triliun

March 22, 2023
Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial

Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial

March 21, 2023
Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi

Jaga Kualitas Pembelajaran, Kampus Swasta Wajib Urus Akreditasi

March 22, 2023
Taylor Swift Tampilkan 44 Lagu dalam Tiga Jam tanpa Henti

Taylor Swift Tampilkan 44 Lagu dalam Tiga Jam tanpa Henti

March 20, 2023
Sahabat Bela anak Mendiang Ustaz Jefri yang Kerap Di-bully Netizen

Sahabat Bela anak Mendiang Ustaz Jefri yang Kerap Di-bully Netizen

March 23, 2023
2 Kali Depo Pertamina Plumpang Meledak, Erick Thohir Singgung Relokasi

Relokasi Depo Pertamina ke Pelabuhan

March 5, 2023
Dukung Hilirisasi, Bangun Pabrik Smelter Bernilai USD 2,31 Miliar

Dukung Hilirisasi, Bangun Pabrik Smelter Bernilai USD 2,31 Miliar

March 12, 2023
Dari Kadus Sekar Kangin Dipecat hingga Identitas Jasad Ditemukan di Kusamba Terungkap

Dari Kadus Sekar Kangin Dipecat hingga Identitas Jasad Ditemukan di Kusamba Terungkap

March 16, 2023
China Hapus Aturan Masker di Sekolah

China Hapus Aturan Masker di Sekolah

March 18, 2023
Kekhawatiran The Fed Agresif Mereda, IHSG Siap Menguat

Dari PTPP hingga KRAS, Intip Aksi Korporasi Sejumlah Emiten Bursa

March 24, 2023
Erick Thohir Pimpin Panpel Piala Dunia U-20 2023

Erick Thohir Pimpin Panpel Piala Dunia U-20 2023

March 2, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Startup Indonesia yang Terima Dana dari SVB Sedikit
  • Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo
  • Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!