Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar: Pertemuan Ketua KPUD Cirebon dengan Caleg PDIP Haram
    News

    Pakar: Pertemuan Ketua KPUD Cirebon dengan Caleg PDIP Haram

    September 6, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pakar: Pertemuan Ketua KPUD Cirebon dengan Caleg PDIP Haram

    Ilustrasi Pemilu 2019

    Jakarta, Jurnas.com – Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dengan calon legislatif (Caleg) tidak dibenarkan secara etika. Apalagi, pertemuan tersebut diduga untuk mengamankan atau memenangkan calon tertentu.

    Demikian disampaikan Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, kepada wartawan, Jumat (6/9). Menurutnya, pertemuan antara penyelenggara Pemilu dengan seorang Caleg sebagai peserta Pemilu adalah haram.



    “Dari segi etika politik, pertemuan penyelenggara pemilu dengan caleg tidak diperbolehkan, haram itu,” kata Ujang.

    Hal itu menanggapi keberatan masyarakat Cirebon atas pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina. Mereka bertemu di sebuah hotel di Kota Cirebon pada tanggal 19 April 2019 atau 2 hari setelah pemungutan suara pemilu dilaksanakan.

    Baca juga.. :

    • Bawaslu Janji Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pileg di Cirebon
    • DKPP dan Bawaslu Harus Usut Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Cirebon
    • Sah! 136 Calon Anggota DPD Melenggang ke Senayan

    Pertemuan itu pertama kali diadukan saksi mata bernama Maiz Wachid Anshorie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 5 Agustus 2019, kemudian diadukan  masyarakat Cirebon yang juga anggota PDI Perjuangan bernama Agus Amino ke Bawaslu  pada tanggal 21 Agustus 2019.

    Keduanya berpendapat, pertemuan Ketua KPUD dengan caleg ini merupakan bentuk pelanggaran pemilu, karena ada dugaan kuat mereka membuat kesepakatan  guna membantu pemenangan Selly pada pemilu legislatif 2019. Kesepakatan demikian disebut menodai azas pemilu yang bersih, jujur dan adil.

    Menurut Ujang, jika kasus yang diadukan oleh Maiz dan Agus itu tidak diungkap atau terungkap, maka jelas mencedarai demokrasi. Untuk itu, dia mendorong DKPP dan Bawaslu harus bergerak mengusut atau menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pertemuan tersebut. Penanganannya jangan sampai lambat, apalagi sengaja diperlambat agar kasusnya kadaluwarsa. Karena caleg terpilih DPR RI sudah ditetapkan oleh KPU dalam pleno.

    “Harusnya Bawaslu dan DKPP memproses kasus tersebut secara hukum, agar keadilan bisa ditegakkan,” pinta Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

    Lebih lanjut Ujang menyatakan, pemilu di negara demokrasi itu sejatinya harus dilaksanakan secara free and fair. Namun, jika ada caleg yang bermain mata atau mengadakan pertemuan dengan Ketua KPUD, maka caleg tersebut bisa dikatakan telah berbuat curang karena tidak patuh pada asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    “Dimana seharusnya caleg patuh dan taat pada rule of dhe game atau aturan main dalam Pemilu. Jika aturan mainnya tidak diindahkan berarti caleg tersebut telah melukai proses demokrasi,” tegasnya.

    TAGS : Pemilu 2019 Sengketa Hasil Pemilu Bawaslu KPU

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58840/Pakar-Pertemuan-Ketua-KPUD-Cirebon-dengan-Caleg-PDIP-Haram/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAfrika Selatan Tutup Kedutaan di Afrika
    Next Article Putin Kecam Italia atas Penahan Eksekutif Rusia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.