Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi
Jakarta, Jurnas.com – Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi menilai, langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan dibawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun,” kata Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Senin (9/9).
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut doktor yang pernah menjadi saksi ahli kubu Jokowi-Maruf Amin dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dpt diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi,” katanya.
Muhammad menambahkan, usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yg tdk sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum.
“Pada prinsipnya, terangnya, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang,” tuturnya.
TAGS : Pakar Hukum UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59024/Pakar-Revisi-UU-KPK-Bentuk-Penguatan-Kelembagaan-KPK/