Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar: Revisi UU KPK Bentuk Penguatan Kelembagaan KPK
    News

    Pakar: Revisi UU KPK Bentuk Penguatan Kelembagaan KPK

    September 9, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pakar: Revisi UU KPK Bentuk Penguatan Kelembagaan KPK

    Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi

    Jakarta, Jurnas.com – Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi menilai, langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan dibawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun,” kata Pakar Hukum Dr. Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Senin (9/9).



    Sejalan dengan hal tersebut, lanjut doktor yang pernah menjadi saksi ahli kubu Jokowi-Maruf Amin dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dpt diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi,” katanya.

    Baca juga.. :

    • Komisi III: KPK Anarko dan Inkonstitusional
    • Akademisi: Revisi UU KPK Agar Pencegahan Korupsi Leb
    • Guru Besar UGM : Revisi UU KPK Demi Pelurusan Kinerja

    Muhammad menambahkan, usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yg tdk sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum.

    “Pada prinsipnya, terangnya, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang,” tuturnya.

    TAGS : Pakar Hukum UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59024/Pakar-Revisi-UU-KPK-Bentuk-Penguatan-Kelembagaan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Terus Pantau Kegiatan Nuklir Iran dan Korut
    Next Article Dukung KPAI, YLKI Sebut Djarum Berkedok "Foundation"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.