Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Awalnya untuk Tangkal Gelombang PHK
    News

    Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Awalnya untuk Tangkal Gelombang PHK

    October 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pakar UGM Sebut UU Cipta Kerja Awalnya untuk Tangkal Gelombang PHK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, gagasan awal penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, hal tersebut berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0.

    ”Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital,” kata Tadjuddin seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

    Tadjuddin yang mengaku telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018 mengatakan, respons terhadap gelombang PHK diperlukan karena memasuki revolusi industri 4.0 berbagai pekerjaan di perusahaan bisa tergantikan dengan teknologi. Namun demikian, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 melanda. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

    Demi membantu para buruh atau pekerja yang kena PHK maupun dirumahkan menghadapi situasi itu, menurut dia, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji hingga kartu prakerja. ”Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis,” kata Tadjuddin Noer Effendi yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

    Dalam situasi krisis saat ini, kata Tadjuddin, tidak ada cara lain, kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang nanti juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan. Untuk mendatangkan investasi, UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

    Apabila UU Ketenagakerjaan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

    ”Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun. Jika lima persen membuka peluang satu juta per tahun,” terang Tadjuddin Noer Effendi.

    Dia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

    Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks. Dia berharap pemerintah dapat lebih baik dalam mengomunikasikan ihwal UU Cipta Kerja kepada publik.

    ”Seperti penghapusan cuti hamil dan lainnya itu hoaks karena belum ada. Kalau tidak ada tanda tangan presiden itu hoaks. Enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya,” ucap Tadjuddin.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleToko Roti Sensasional di London
    Next Article Wujudkan Mimpi, Beauty Vlogger Jatuhkan Pilihan ke Honda Scoopy
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.