Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakistan Bebaskan Tersangka Penistaan Agama
    News

    Pakistan Bebaskan Tersangka Penistaan Agama

    October 31, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pakistan Bebaskan Tersangka Penistaan Agama

    Demo penistaan agama di Pakistan (Foto: AFP)

    Islamabad – Mahkamah Agung Pakistan membebaskan seorang perempuan Kristen, Asia Bibi, yang divonis mati atas kasus penistaan agama, pada Rabu (31/10).

    Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Bibi tidak terbukti menghina Islam dan Nabi Muhammad, seperti yang dituduhkan sebelumnya.



    “Banding diizinkan. Dia telah dibebaskan. Putusan pengadilan tinggi (secara otomatis) dibatalkan,” kata Ketua Mahkamah Agung Pakistan Saqib Nisar.

    Kasus yang menimpa Bibi pada 2010 silam menarik perhatian kelompok hak asasi internasional. Bahkan, Paus Benediktus XVII sempat menyerukan pembebasan perempuan tersebut, sebelum anak Bibi mendatangi Paus Fransiskus untuk memohon bantuan.

    Baca juga :

    • Tidak Hanya Trick or Treat, Ini Permainan Halloween Seru Lainnya
    • Tasya Kamila Sempat Merinding Kecelakaan Lion Air, Ini Penyebabnya…
    • Fitur Kondom Gerigi Maksimalkan Momen Spesial

    Dilansir dari Reuters, pasca vonis mati terhadap Bibi, kericuhan meluas di Pakistan. Orang-orang Kristen dibakar dengan dalih penghujatan. Sementara massa juga menuntut eksekusi terhadap Bibi segera dilaksanakan.

    Kasus Bibi terjadi pada 2009 lalu. Waktu itu, dia diminta mengambil air. Namun majikan perempuannya yang beragama Islam sempat keberatan, dan menyebut Bibi tidak layak menyentuh mangkuk air karena seorang non-Muslim.

    Tak lama kemudian, perempuan Muslim itu mengadukan Bibi ke ulama setempat, lalu mengalamatkan tuduhan penistaan agama atas Nabi Muhammad, yang berujung vonis mati dari pengadilan tinggi.

    “Saya tidak melihat adanya komentar yang merendahkan Al Quran,” ujar Hakim agung Saqib Nisar dalam pernyataannya.

    TAGS : Penistaan Agama Asia Bibi Pakistan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43136/Pakistan-Bebaskan-Tersangka-Penistaan-Agama/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSinyal Kotak Hitam Pesawat JT610 Berhasil Ditemukan
    Next Article Turki Ogah Tutup Pangkalan Militer di Qatar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.