Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Palestina Kecam Undang-undang "Negara Yahudi" Israel
    News

    Palestina Kecam Undang-undang "Negara Yahudi" Israel

    July 20, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Palestina Kecam Undang-undang "Negara Yahudi" Israel

    Presiden Palestina Mahmoud Abbas jadi pembicara dalam pertemuan Dewan Pusat Palestina di kota Ramallah, Tepi Barat, 14 Januari 2018 (Mohamad Torokman/Reuters)

    Yerusalem – Presiden Palestina Mahmoud Abbads mengutuk parlemen Israel atas persetujuan undang-undang `negara-bangsa Yahudi`, yang disahkan pada Kamis (19/7) kemarin. UU tersebut menjadikan Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

    “Tidak ada perdamaian atau keamanan yang akan berlaku, jika Israel masih berlaku demikian,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh WAFA.



    Menurut Abbas, dilansir dari Xinhua, UU tersebut tidak akan pernah mengubah sejarah Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.

    “UU itu tidak akan mengecilkan hati kami orang Palestina. Kami pemilik sah atas Yerusalem dan akan mendirikan negara merdeka,” ujar Abbas.

    Baca juga :

    • Amerika Harus Lakukan Ini, Jika Ingin Berdamai dengan Palestina
    • Gandeng JHCO, Baznas Salurkan Rp2,1 Miliar untuk Palestina
    • Israel Janjikan Rp176 Miliar untuk Tambah Jumlah Petani

    “UU ini salah satu bentuk narasi kami dan tujuan nasional kami, terutama Yerusalem dengan kesuciannya,” imbuhnya.

    Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk turun tangan guna menghentikan UU yang dinilai rasis tersebut. Pasalnya Israel tak hanya terdiri dari bangsa Yahudi, melainkan Arab.

    TAGS : Israel Palestina Yahudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37997/Palestina-Kecam-Undang-undang-Negara-Yahudi-Israel/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGedung Putih Tolak Permintaan Putin Interogasi Warga AS
    Next Article Eropa Mantapkan Kerja Sama dengan Iran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.