Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PAN Minta Prolegnas Utamakan Kepentingan Publik
    News

    PAN Minta Prolegnas Utamakan Kepentingan Publik

    August 1, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PAN Minta Prolegnas Utamakan Kepentingan Publik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PAN Minta Prolegnas Utamakan Kepentingan Publik

    Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

    Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar program legislasi nasional (Prolegnas) harus mengutamakan kualitas Undang-Undang (UU) yang dihasilkan demi kepentingan publik.

    Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengatakan, faktor yang jadi parameter kesuksesan Prolegnas pertama kesiapan pemerintah dan DPR dalam menghasilkan legislasi dengan mengutamakan kepentingan rakyat.

    “Saya bilang tolong kualitas, jangan hanya mengacu pada jumlah yang harus banyak seolah-olah sebagai prestasi tapi ubah paradigma bahqa UU yang berkualitas itu yang bermanfaat untuk publik,” kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8).

    Taufik menegaskan, produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih mengutamakan kualitas daripada mengejar kuantitas. Sebab, tak lama lagi akan memasuki tahun politik.

    “Ketika waktu yang tersisa ini maka RUU yang prioritas dari yang prioritas harus didahulukan. Ambil saripatinya, mana yang benar-benar dibutuhkan saat ini, jangan terjebak pada kuantitas,” kata Taufik.

    Menurutnya, salah satu tolak ukur kesukesan Prolegnas adalah dinamika politik, sehingga ketika UU Pemilu disahkan maka semua parpol konsentrasi untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

    “Melihat dinamika politik jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, target Prolegnas diambil sari pati sehingga hasilnya berguna untuk masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, kinerja DPR di bidang legislasi di Masa Sidang V Tahun Sidang 2016-2017 telah mengesahkan lima RUU menjadi UU. Kelima RUU yang disahkan menjadi UU adalah RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

    Selain itu, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017.

    TAGS : PAN Prolegnas DPR Taufik Kurniawan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19584/PAN-Minta-Prolegnas-Utamakan-Kepentingan-Publik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTersangka Korupsi, Setnov Bandel Tak Mundur
    Next Article KPK Menunggu Kabar Kasus Novel dari Polri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.