JawaPos.com – Wabah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti dunia termasuk Indonesia memaksa semua pihak untuk beradaptasi dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk berbisnis. Para pemangku kebijakan juga perlu memberikan dukungan agar masyarakat khususnya pelaku usaha dapat bertahan ditengah gempuran penularan Covid-19 yang belum juga usai.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan, selaku regulator pasar modal berencana melanjutkan sederet relaksasi atau kelonggaran untuk perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal.
Inarno menjelaskan, sejak awal masa pandemi Covid-19, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menyesuaikan dengan keadaan, seperti terkait operasional perdagangan BEI, prosedur audit, serta aturan internal bursa.
“Emiten dan perusahaan publik kita lakukan berbagai relaksasi, salah satunya buyback tanpa RUPS. Juga relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan kita berikan kelonggaran waktu dua bulan, dan kebijakan khusus atas biaya awal pencatatan saham serta penyelenggaraan RUPS,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6).
Inarno menjabarkan, sejumlah aturan penyesuaian tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan seiring dengan dampak pandemi Covid-19 kepada perusahaan.
Selain penyesuaian peraturan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS, lanjutnya terdapat relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan. Kemudian, terdapat pula penyesuaian pengenaan notasi khusus kepada Perusahaan tercatat, kebijakan terkait biaya pencatatan, serta kemudahan penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link