Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Panglima TNI Sebut Keturnan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit Militer
    News

    Panglima TNI Sebut Keturnan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit Militer

    March 31, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Panglima TNI Sebut Keturnan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit Militer 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya tidak ingin ada keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang ikut seleksi sebagai calon anggota militer.

    Hal itu Andika katakan, lantaran merujuk dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, di mana tidak ada larangan bagi keturunan dari PKI untuk ikut serta menjadi anggota TNI. ”Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” ujar Andika dalam channel YouTube miliknya dikutip, Kamis (31/3).

    Andika menuturkan, di dalam TAP MPRS tersebut hanya menyatakan mengenai pembubaran PKI dan sebagai organisasi terlarang. Termasuk  komunisme, leninisme, dan marxisme, adalah paham atau ajaran yang terlarang, tidak boleh diajarkan di Indonesia. Sehingga tidak ada yang dilanggar jika keturunan PKI mendaftar menjadi anggota militer.

    ”Kedua ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar?” tutur Andika.

    Atas hal tersebut, mantan kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan, diya patuh terhadap aturan dan perundang-undangan. Sehingga, jika ada larangan terhadap keturunan anggota PKI menjadi anggota TNI, harus ada aturan jelas yang tertulis.

    ”Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ucap Andika.

    Diketahui, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang, pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.

    Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ditetapkan Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHari Perfilman Nasional, Begini Kata Shandy Aulia 
    Next Article Toyota, Honda, atasi masalah suku cadang pada produksi global Februari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.