Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Panglima TNI Sebut Keturnan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit Militer
    News

    Panglima TNI Sebut Keturnan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit Militer

    March 31, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Panglima TNI Sebut Keturnan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit Militer 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya tidak ingin ada keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang ikut seleksi sebagai calon anggota militer.

    Hal itu Andika katakan, lantaran merujuk dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, di mana tidak ada larangan bagi keturunan dari PKI untuk ikut serta menjadi anggota TNI. ”Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” ujar Andika dalam channel YouTube miliknya dikutip, Kamis (31/3).

    Andika menuturkan, di dalam TAP MPRS tersebut hanya menyatakan mengenai pembubaran PKI dan sebagai organisasi terlarang. Termasuk  komunisme, leninisme, dan marxisme, adalah paham atau ajaran yang terlarang, tidak boleh diajarkan di Indonesia. Sehingga tidak ada yang dilanggar jika keturunan PKI mendaftar menjadi anggota militer.

    ”Kedua ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar?” tutur Andika.

    Atas hal tersebut, mantan kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan, diya patuh terhadap aturan dan perundang-undangan. Sehingga, jika ada larangan terhadap keturunan anggota PKI menjadi anggota TNI, harus ada aturan jelas yang tertulis.

    ”Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ucap Andika.

    Diketahui, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang, pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.

    Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ditetapkan Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHari Perfilman Nasional, Begini Kata Shandy Aulia 
    Next Article Toyota, Honda, atasi masalah suku cadang pada produksi global Februari
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.