Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Setya Novanto bersama-sama Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal pengancaman kepada Anggota DPR Miryam S. Haryani. Pra politikus Senayan itu diyakini mendesak Miryam untuk mencabut keterangan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Bahwa sekira awal tahun 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa bersama-sama dengan Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya,” kata jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Miryam sempat dibujuk oleh Novanto Cs untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam. Novanto bahkan sempat menjamin Miryam tidak akan dipenjara jika mencabut keterangnya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal itu membuat Miryam mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan.
“Atas penekanan tersebut, pada tgl 23 Maret 2017, Miryam S Haryani benar benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa,” ungkap jaksa Eva.
Tak hanya itu, Novanto juga disebut jaksa memerintahkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni untuk menyampaikan pesan kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman agar mengaku tidak mengenalnya saat diperiksa penyidik lembaga antikorupsi. Pesan Novanto itu kemudian disampaikan Diah kepada Irman
“Pesan itu disampaikan melalui Zudan Arif,” tandas jaksa.
Miryam S. Haryani sebelumnya dijerat sebagai pesakitan lantaran memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Miryam dijerat sebagai pesakitan lantaran berusaha mencabut BAP saat persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa korupsi e-KTP mantan Dirjen Dukcapil Irman dan PNS Kemendagri Sugiharto.
KPK menyatakan Miryam telah memberikan keterangan palsu dan menyangkakan yang bersangkutan dengan pasal 21 UU Tipikor. Atas perkara itu, Miryam telah dinyatakan terbukti memberikan keterangan tidak benar. Oleh majelis hakim, Miryam divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
TAGS : Korupsi E-KTP Miryam Haryani KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31433/Para-Politikus-ini-Diyakini-KPK-Menekan-Miryam-Cabut-BAP/