Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS
    News

    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    August 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    Para pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan Sumatera – Jawa. Barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg jenis ganja diamankan.

    “Dalam waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap narkotika tangkapan cukup besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

    Dalam pengungkapan itu sebanyak empat tersamgka  berhasil diamankan.

    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    “Jadi untuk tersangka HS dan MK terkait kasus ganja. Sedangkan AP dan HG terkait kasus narkotika jenis Sabu,” jelas Nana Sudjana.

    Baca juga.. :

    • Sidak di Pasar Palmerah, Kapolda Metro Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
    • Punya Senpi dan Amunisi Ilegal, 6 Orang Langsung Tersangka
    • Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya

    “Narkotika jenis ganja ini ditutupi oleh buku LKS (Lembar Kerja Siswa) untuk mengelabui petugas. Jadi barang ini (ganja) seolah-olah masyarakat menganggap buku pelajaran. Ganja dibungkus buku LKS dan dilakban cokelat,” sambung Nana Sudjana.

    Atas purbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

    TAGS : Buku LKS Sumatera-Jawa Nana Sudjana

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76377/Parah-Bandar-Narkoba-Ini-Bungkus-Ganja-dengan-Buku-LKS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMadura Punya Investasi Besar Terhadap Bangsa dan Negara
    Next Article Penutupan Gedung DPRD DKI Diperpanjang Hingga 9 Agustus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.