Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS
    News

    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    August 3, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    Para pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan Sumatera – Jawa. Barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg jenis ganja diamankan.

    “Dalam waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap narkotika tangkapan cukup besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

    Dalam pengungkapan itu sebanyak empat tersamgka  berhasil diamankan.

    Parah, Bandar Narkoba Ini Bungkus Ganja dengan Buku LKS

    “Jadi untuk tersangka HS dan MK terkait kasus ganja. Sedangkan AP dan HG terkait kasus narkotika jenis Sabu,” jelas Nana Sudjana.

    Baca juga.. :

    • Sidak di Pasar Palmerah, Kapolda Metro Pastikan Stok Bahan Pokok Aman
    • Punya Senpi dan Amunisi Ilegal, 6 Orang Langsung Tersangka
    • Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya

    “Narkotika jenis ganja ini ditutupi oleh buku LKS (Lembar Kerja Siswa) untuk mengelabui petugas. Jadi barang ini (ganja) seolah-olah masyarakat menganggap buku pelajaran. Ganja dibungkus buku LKS dan dilakban cokelat,” sambung Nana Sudjana.

    Atas purbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

    TAGS : Buku LKS Sumatera-Jawa Nana Sudjana

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76377/Parah-Bandar-Narkoba-Ini-Bungkus-Ganja-dengan-Buku-LKS/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMadura Punya Investasi Besar Terhadap Bangsa dan Negara
    Next Article Penutupan Gedung DPRD DKI Diperpanjang Hingga 9 Agustus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.