Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Paripurna DPR Sahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
    News

    Paripurna DPR Sahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    September 24, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Paripurna DPR Sahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima berkas UU PPP Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto.

    Jakarta, Jurnas.com – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Selasa (24/9/2019) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) menjadi Undang-Undang.

    Persetujuan tersebut diperoleh setelah Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto menyampaikan laporan hasil pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mewakili Presiden menyampaikan pandangan pada Rapat Paripurna DPR RI.

    “Sekarang setelah kita mendengarkan pandangan Presiden, saya bertanya kembali kepada semuanya, apakah Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disahkan dan disetujui menjadi undang-undang?” tanya Fahri, kemudian serentak dijawab “setuju” oleh para Anggota DPR RI dan wakil dari Pemerintah, ketuk palu Pimpinan Sidang menjadi tanda pengesahan menjadi undang-undang.

    Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan produk legislasi yang penting dalam keberlangsungan pembahasan udang-undang. Ini sebagai solusi agar pembahasan undang-undang tidak `mandeg` dan bisa dilanjutkan pada periode yang akan datang. Dengan pengesahan undang-undang ini, nantinya rancangan undang-undang yang tidak selesai, bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR pada periode mendatang.

    Dalam laporannya, Totok menjelaskan, UU PPP akan memberikan manfaat yang besar untuk proses legislasi di DPR. Dia juga menyampaikan, sesungguhnya hal-hal yang paling penting dalam pembahasan undang-undang adalah subtansinya untuk kepentingan masyarakat secara luas.

    Baca juga.. :

    • DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden Jokowi
    • Tok! Pengesahan RKUHP jadi UU Ditunda
    • RUU Pemasyarakatan Minta Ditunda, DPR dan Pemerintah Gelar Lobi

    Dia juga mengungkapkan setelah undang-undang ini disahkan, nanti akan dibentuk lembaga baru di pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan dimaksud, yang bertugas menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini mungkin menjadi masalah antara sektor, atau antara kementerian.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang membacakan pendapat Presiden menyampaikan, undang-undang tersebut untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan undang-undang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada DPR atas kerjasamanya selama ini dalam pembahasan undang-undang.

    “Dalam kesempatan ini perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dengan penuh kesungguhan dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan rencana undang-undang ini,” ujar Yasonna.

    TAGS : Paripurna DPR Revisi UU Peraturan Perundang-undangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59812/Paripurna-DPR-Sahkan-UU-Pembentukan-Peraturan-Perundang-Undangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEks Forkot Apresiasi Aksi Mahasiswa, Juga Kecam Penumpang Gelapnya
    Next Article Jubir FAM 2012-2014 Kecam Pentolan Aktivis `98 Sebagai Pengkhianat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.