Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Partai Buruh Minta Harga Tes PCR Rp 100 Ribu
    News

    Partai Buruh Minta Harga Tes PCR Rp 100 Ribu

    October 30, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Partai Buruh Minta Harga Tes PCR Rp 100 Ribu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah masih terlampau mahal. Dia meminta pemerintah bisa mencontoh India yang biaya tes PCR-nya hanya Rp 100 ribu.

    Adapun sebelumnya pemerintah menurunkan batas atas tarif PCR menjadi Rp 275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.

    “Partai Buruh meminta kepada pemerintah untuk PCR harganya mendekati apa yang seharga di India yaitu Rp 100 ribu, bukan Rp 275 ribu atau Rp 300 ribu,” ujar Said dalam jumpa pers, Sabtu (30/10).

    Kalaupun harganya tidak bisa diturunkan, Said menegaskan pemerintah perlu melakukan subsidi terhadap tes PCR tersebut. “Partai Buruh meminta harga PCR Rp 100 ribu, dengan subsidi Rp 200 ribu kepada klinik swasta dan rumah sakit swasta,” katanya.

    Said juga melihat adanya kepentingan bisnis dari tes PCR ini. Sebab saat ini dia melihat maskapai penerbangan telah menyediakan layanan tes PCR bagi masyarakat.

    “Kita lihat maskapai-maskapai penerbangan tiba-tiba menyediakan layanan PCR, apa ini? Ini bisnis,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, penetapan batas atas harga tes PCR diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali. Evaluasi harga tes PCR dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

    Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan diberikan sanksi. Ancaman bisa melakukan penutupan dan pencabutan izin.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBRI Dinobatkan The Asset Triple A Sebagai ‘Best Private Bank for HNWIs Indonesia’ – KRJOGJA
    Next Article Fintech Rupiah Cepat Dukung UMKM Berkembang – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.