JAKARTA, BALIPOST.com – Koalisi Indonesia Maju belum melakukan rapat bersama usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
“Awalnya, kemarin ada undangan rapat bersama, tapi diundur dan hingga saat ini belum ada undangan kepada ketua partai politik di Koalisi Indonesia Maju,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/10).
Dia mengatakan, pihkanya masih menunggu jadwal pertemuan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membahas bakal calon pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.
Menurut Yusril, rapat bersama ketua umum parpol KIM untuk mencari bakal calon wakil presiden (cawapres) baru digelar satu kali.
Dia menceritakan rapat saat itu berlangsung pada sebuah meja bundar, kemudian disediakan kertas kosong dan amplop yang dibagikan agar diisi usulan nama bakal pendamping Prabowo Subianto.
Kemudian, lanjutnya, masing-masing ketua umum partai politik mengisi kertas tersebut dengan nama usulan bakal cawapres untuk Prabowo. Kertas itu lalu dimasukkan ke dalam amplop dan dikumpulkan oleh Prabowo.
Menurut Yusril, bisa saja dari hasil itulah kemudian Prabowo mengumumkan ada empat nama tokoh dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di luar Jawa yang dia pertimbangkan menjadi bakal cawapresnya. “Rencananya, kemarin kami akan rapat kedua tentang bakal calon wakil presiden ini, tapi dilakukan penundaan hingga hari ini,” katanya.
Usai putusan MK, Yusril akan mengemukakan pandangannya terkait putusan tersebut di hadapan ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju. Jika koalisi memutuskan untuk menjatuhkan pilihan kepada Gibran Rakabuming Raka, maka Yusril akan tetap mendukung koalisi tersebut.
“Sistem demokrasi itu membuat yang kalah harus menerima pilihan yang telah diputuskan. Saya menghormati putusan demokratis, tapi jangan sampai saya tidak menyampaikan apa yang saya tahu dan saya paham persoalan ini,” ujar Yusril. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link