Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pascaputusan MK, Koalisi Indonesia Maju Belum Rapat
    News

    Pascaputusan MK, Koalisi Indonesia Maju Belum Rapat

    October 17, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pascaputusan MK, Koalisi Indonesia Maju Belum Rapat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pascaputusan MK, Koalisi Indonesia Maju Belum Rapat 2
    Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (17/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Koalisi Indonesia Maju belum melakukan rapat bersama usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

    “Awalnya, kemarin ada undangan rapat bersama, tapi diundur dan hingga saat ini belum ada undangan kepada ketua partai politik di Koalisi Indonesia Maju,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (17/10).

    Dia mengatakan, pihkanya masih menunggu jadwal pertemuan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membahas bakal calon pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

    Menurut Yusril, rapat bersama ketua umum parpol KIM untuk mencari bakal calon wakil presiden (cawapres) baru digelar satu kali.

    Dia menceritakan rapat saat itu berlangsung pada sebuah meja bundar, kemudian disediakan kertas kosong dan amplop yang dibagikan agar diisi usulan nama bakal pendamping Prabowo Subianto.

    Kemudian, lanjutnya, masing-masing ketua umum partai politik mengisi kertas tersebut dengan nama usulan bakal cawapres untuk Prabowo. Kertas itu lalu dimasukkan ke dalam amplop dan dikumpulkan oleh Prabowo.

    Menurut Yusril, bisa saja dari hasil itulah kemudian Prabowo mengumumkan ada empat nama tokoh dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di luar Jawa yang dia pertimbangkan menjadi bakal cawapresnya. “Rencananya, kemarin kami akan rapat kedua tentang bakal calon wakil presiden ini, tapi dilakukan penundaan hingga hari ini,” katanya.

    Usai putusan MK, Yusril akan mengemukakan pandangannya terkait putusan tersebut di hadapan ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju. Jika koalisi memutuskan untuk menjatuhkan pilihan kepada Gibran Rakabuming Raka, maka Yusril akan tetap mendukung koalisi tersebut.

    “Sistem demokrasi itu membuat yang kalah harus menerima pilihan yang telah diputuskan. Saya menghormati putusan demokratis, tapi jangan sampai saya tidak menyampaikan apa yang saya tahu dan saya paham persoalan ini,” ujar Yusril. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTransJakarta Hadirkan Rute Baru | BALIPOST.com
    Next Article Gibran Rakabuming Raka Pastikan Masih Kader PDIP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.