Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PBNU Belum Temukan Din Syamsuddin Adalah Seorang yang Radikal
    News

    PBNU Belum Temukan Din Syamsuddin Adalah Seorang yang Radikal

    February 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PBNU Belum Temukan Din Syamsuddin Adalah Seorang yang Radikal 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan, sampai saat ini, belum melihat bahwa mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin adalah orang yang radikal.

    ”Tuduhan radikalisme terhadap tokoh Din Syamsuddin oleh pihak tertentu sampai detik ini, saya belum bisa menemukan contoh konkret yang menggambarkan beliau adalah seorang yang radikal,” ujar Marsudi kepada wartawan, Sabtu (13/2).

    Bahkan dia juga tidak pernah melihat Din Syamsuddin berkata-kata mengajak orang lain radikal. Sehingga, dia mengaku aneh dengan laporkan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) itu.

    ”Hidung saya belum bisa membau-baui itu sampai saat ini. Apakah ini karena hidung saya lagi kena flu sehingga tidak berfungsi dengan baik atau telinga saya belum bisa mendengarkan statement Pak Din yang masuk kategori radikal,” kata Marsudi.

    Oleh sebab itu, Marsudi meminta GAR ITB memberikan bukti-bukti mengenai Din Syamsuddin disebut radikal. Tak hanya menuduh tanpa berdasar fakta.

    ”Agar tuduhan ini tidak disebut fitnah, saya minta kepada pihak pihak yang mempunyai data keradikalan beliau dan yang terutama pihak pihak yang melaporkan beliau harus menyampaikan ke publik, bentuk radikal apa yang beliau lakukan,” ungkap Marsudi.

    Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB. Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan Pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat Nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman Disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNasional Masih Catatkan Pasien Sembuh Lampaui Tambahan Kasus COVID-19
    Next Article Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.