Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur
    News

    PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

    November 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

    Sidang Pleno Rekomendasi di Ponpes Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat

    Mataram – Salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) ialah, pemerintah boleh menggunakan BPIH (dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk keperluan investasi.

    Dijelaskan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail KH Mujib Qulyubi, BPIH merupakan uang setoran calon jemaah haji yang statusnya dikuasakan kepada pemerintah melalui akad Wakalah Mutlaqoh, untuk dikelola dan digunakan untuk pembiayaan haji.

    Karena statusnya sebagai penerima kuasa (al-wakil) atas calon jemaah (muwakkil), maka pemerintah yang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dapat mengelola BPIH untuk investasi infrastruktur, dengan tetap memerhatikan aspek keuntungan dan kehalalan investasi tersebut.

    “BPKH wajib mengelola dana setoran BPIH dengan cara yang menguntungkan, transparan, aman, dan amanah. Kalau ada kerugian, tentu harus ditanggung,” ujar Kyai Mujib dalam penutupan Munas dan Konbes NU di Pondok Pesantren Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11).

    Lalu siapa yang bertanggung jawab bila dalam perjalanan investasi tersebut terjadi kerugian? Kyai Mujib menjelaskan, kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah selaku pemegang kuasa atas BPIH tersebut.

    “Yang berkewajiban bertanggung jawab ketika ada kerugian ya pemerintah, karena pemerintah sebagai wakil atau yang dipasrahi oleh calon jemaah,” tegasnya.

    TAGS : Munas NU Konbes Dana Haji Kementerian Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25333/PBNU-Bolehkan-Pemerintah-Gunakan-Dana-Haji-untuk-Infrastruktur/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGunung Agung Semburkan Abu Vulkanik
    Next Article PSK Jawa Timur Segera Dipulangkan dari Tana Tidung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.