Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur
    News

    PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

    November 25, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

    Sidang Pleno Rekomendasi di Ponpes Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat

    Mataram – Salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) ialah, pemerintah boleh menggunakan BPIH (dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk keperluan investasi.

    Dijelaskan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail KH Mujib Qulyubi, BPIH merupakan uang setoran calon jemaah haji yang statusnya dikuasakan kepada pemerintah melalui akad Wakalah Mutlaqoh, untuk dikelola dan digunakan untuk pembiayaan haji.

    Karena statusnya sebagai penerima kuasa (al-wakil) atas calon jemaah (muwakkil), maka pemerintah yang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dapat mengelola BPIH untuk investasi infrastruktur, dengan tetap memerhatikan aspek keuntungan dan kehalalan investasi tersebut.

    “BPKH wajib mengelola dana setoran BPIH dengan cara yang menguntungkan, transparan, aman, dan amanah. Kalau ada kerugian, tentu harus ditanggung,” ujar Kyai Mujib dalam penutupan Munas dan Konbes NU di Pondok Pesantren Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11).

    Lalu siapa yang bertanggung jawab bila dalam perjalanan investasi tersebut terjadi kerugian? Kyai Mujib menjelaskan, kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah selaku pemegang kuasa atas BPIH tersebut.

    “Yang berkewajiban bertanggung jawab ketika ada kerugian ya pemerintah, karena pemerintah sebagai wakil atau yang dipasrahi oleh calon jemaah,” tegasnya.

    TAGS : Munas NU Konbes Dana Haji Kementerian Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25333/PBNU-Bolehkan-Pemerintah-Gunakan-Dana-Haji-untuk-Infrastruktur/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGunung Agung Semburkan Abu Vulkanik
    Next Article PSK Jawa Timur Segera Dipulangkan dari Tana Tidung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.