JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusannya untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Langkah ini diambil setelah mengevaluasi kebijakan sebelumnya.
Menindaklanjuti itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dalam PPKM ini diberikan sejumlah pelonggaran, salah satunya untuk pedagang atau usaha kecil. Mulai dari pedagang kaki lima sampai usaha cuci kendaraan.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka,” jelas dia dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Mereka diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Apabila tidak maka akan diberikan sanksi oleh petugas.
“Buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam hal ini, peran pemda akan menjadi vital. Semua harus bekerja dengan maksimal agar dapat menurunkan tingkat penularan kasus Covid-19 varian Delta ini yang diketahui penyebarannya begitu cepat.
“Mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur dan kami sudah briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menuturkan, keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).
Credit: Source link