Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pegawai Dari ASN, KPK Tetap Konsisten Berantas Korupsi
    News

    Pegawai Dari ASN, KPK Tetap Konsisten Berantas Korupsi

    August 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pegawai Dari ASN, KPK Tetap Konsisten Berantas Korupsi

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/8). Menurutnya, KPK akan terus menjaga konsistensi dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air.

    “Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum,” kata Nurul.

    Gufron meminta publik tidak khawatir soal keseriusan KPK dalam memberantas korupsi. Menurutnya, KPK akan tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor.

    Gufron juga menjamin tugas KPK dalam menangani perkara korupsi di Indonesia tak akan kendur. Sebab, semangat pegawai dalam memberantas korupsi sudah mendarah daging.

    Baca juga.. :

    • Ketua KPK Serukan Esensi Perjuangan Veteran Bagi Pemberantasan Korupsi
    • KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi
    • KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Muara Enim

    “Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK,” tegas Ghufron.

    Dalam PP 41/2020 mengatur pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengurangi ketajaman.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Pegawai KPK ASN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76830/Pegawai-Dari-ASN-KPK-Tetap-Konsisten-Berantas-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAda Bobby Menantu Jokowi, Ini 75 Jagoan PDIP di Pilkada 2020
    Next Article Komisi XI DPR: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Taktis Hadapi Pertumbuhan Ekonomi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.