JawaPos.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggungat keputusan pimpinan lembaga antirasuah terkait pemecatan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tidak mempermasalahkan para pegawai KPK bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Bima Haria, dengan digugatnya ke PTUN tersebut maka dirinya bisa membuka alasan mengenai tidak lolosnya para pegawai KPK tersebut ke majelis hakim.
“Justru kami merasa sangat senang, karena kami bisa membuka data itu di pengadilan, tetapi tidak berhak membuka data tersebut ke publik karena rahasia,” ujar Bima Haria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).
Bima Haria berharap dengan pegawai KPK melakukan gugatan ke PTUN tersebut bisa mengakhiri polemik yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut. “Karena kami ini akan mengakhiri polemik dan saya bisa menjawab semuanya di depan hakim,” katanya.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 bakal melawan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui Ketua KPK adalah pihak yang menandatangani SK pembebastugasan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Novel mengatakan dirinya dan tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut dengan melakukan gugatan ke PTUN.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link