JawaPos.com – Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak lagi diberi kesempatan mengabdi di KPK. Sementara itu, 24 orang pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.
Hasil itu diperoleh setelah Pimpinan KPK melakukan rapat tertutup dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).
Pimpinan KPK dua periode ini menuturkan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, 24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. “Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN,” tegas Alex.
Alex tak memungkiri, pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga tidak hanya aspek kemampuan, tapi juga kecintaan pada tanah air, bela negara dan kesetiaan pada Pancasila. Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang. “Yang 24 pegawai tadi, KPK akan kerja sama dengan pihak lain, karena KPK tidak punya komptensi untuk membentuk SDM dan wawasan kebangsaan terhadap cinta tanah air itu,” pungkas Alex.
Sebagaimana diketahui, 75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK ini telah berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas, Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM. Terlebih 75 pegawai yang gagal TWK itu dibebastugaskan oleh Pimpinan KPK, sehingga mereka tidak bisa bekerja optimal memberantas korupsi. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link