Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pejabat Negara Tak Patuh Lapor LHKPN ke KPK
    News

    Pejabat Negara Tak Patuh Lapor LHKPN ke KPK

    January 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pejabat Negara Tak Patuh Lapor LHKPN ke KPK

    Ilustrasi LHKPN

    Jakarta, Jurnas.com – Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup rendah.

    Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (16/1) pukul 16.15 WIB, dari 386.920 penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN, baru sekitar 48.843 penyelenggara negara atau sekitar 12,63 persen yang melaporkan hartanya.

    Dengan demikian, selebihnya yakni sebanyak 337.963 penyelenggara negara atau 87,37 persen belum melaporkan hartanya.

    “Menurut aplikasi e-LHKPN, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).

    Ipi mengatkan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

    Baca juga.. :

    • Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen Rahasia
    • Pakar Hukum: Kasus Wahyu Setiawan adalah Penipuan
    • Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Zulkifli Hasan

    Di sisi lain, KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang seluruh penyelenggara negaranya sudah menyerahkan LHPKN. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Boyolali. Seluruh pejabat di Kabupaten Boyolali tuntas sebelum batas waktu yang diberikan KPK.

    “KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berjumlah 222 penyelenggara negara telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 penyelenggara wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen,” katanya.

    Pemkab Boyolali menerapkan cara tersendiri agar para penyelenggara negara taat menyetorkan LHKPN. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang tidak taat dalam LHKPN. Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 15 Januari 2020.

    Jika tidak, sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun, dapat dikenakan. Selain itu, sanksi tambahan dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen.

    “Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam SE Ketua DPRD Kab. Boyolali,” katanya.

    Selain dua instansi tersebut, KPK juga mengapresiasi delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN.

    Kedelapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.

    “Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan,” jelasnya.

    TAGS : Pejabat Negara Lapor LHKPN KPK Harta Kekayaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65809/Pejabat-Negara-Tak-Patuh-Lapor-LHKPN-ke-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemendag Perluas Pasar di Eropa
    Next Article Pakar Hukum: Kasus Wahyu Setiawan adalah Penipuan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.