Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan keterlibatan pejabat PT Angkasa Pura II (PT AP II) dan PT INTI (Persero) terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II, Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur bukanlah akhir dari penyidikan kasus tersebut.
Basaria memastikan, Andra dan Taswin tidak bertindak sendiri dalam kasus suap tersebut. Untuk itu, penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengusut keterlibatan petinggi PT AP II dan PT INTI lainnya.
“Apakah keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri? Sudah pasti tidak,” kata Basari, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Adanya dugaan keterlibatan petinggi PT AP II maupun PT INTI lantaran sebagai seorang staf, Taswin tak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga SGD 96.700 atau lebih dari Rp 1 miliar. Basaria mengakui, Taswin merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI.
“TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana,” ungkap Basaria.
Namun, Basaria masih enggan mengungkap identitas pejabat utama PT INTI tersebut dan hubungannya dengan Taswin maupun transaksi suap yang melibatkan Andra.
“Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk direktur ini belum sampai ke sana. Ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y. Agussalam dan Staf PT. INTI Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap terkait BHS pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. INTI Tahun 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni AYA (Andra Y Agussalam) sebagai penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Adapun untuk konstruksi perkara kali ini, awalnya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II. PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kopada Pt INTI.
“Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten,” tutur Basaria.
Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI. Akhirnya, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
“Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi,” terang Basaria.
Akhirnya, Andra mengarahkan Direktur PT APP yakni Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar pembayaran awal segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal.
“Andra diduga menerima uang 96.700 dollar Singalura sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek BHS d8kerjakan oleh PT. INTI,” ungkap Basaria.
Sebagai pihak yang diduga penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP.
Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi: Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin