Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pelaku Pembakar Orang di Bekasi Diamankan
    News

    Pelaku Pembakar Orang di Bekasi Diamankan

    August 7, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pelaku Pembakar Orang di Bekasi Diamankan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pelaku Pembakar Orang di Bekasi Diamankan

    Ilustrasi mayat

    Cikarang – Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat menangkap para pelaku yang terduga melakukan pengeroyokan dan pembakaran terhadap orang yang dituding pencuri pengeras suara atau “amplifier” mushola berinisial MA.

    “Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap yang terduga melakukan pengeroyokan maupun pembakaran terhadap pencuri pengeras suara mushola,” kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Cikarang Ibu kota Kabupaten Bekasi, Senin.

    Pelaku itu di antaranya SU (40) dan NA (39), dan tujuh pelaku lainnya  masih dalam identifikasi dengan melakukan penyelidikan kasus pembakaran. Masing-masing punya peran, SU berperan memukuli tersangka pencuri pengeras suara sebanyak tiga kali. Dan NA menendang bagian perut sebanyak dua kali.

    “Kemudian ketujuh lainnya yang mengguyur pelaku pencurian dengan minyak tanah, sampai menyulut api pada tubuhnya,” kata Kompol Asep.

    Polres Metro Bekasi sudah miliki data pelaku pembakaran yang teridentifikasi melakukan tindakan keji tersebut. Dan kata dia, akan tetap dilakukan penyelidikan intensif agar lebih jelas dan tentunya mendapat keterangan tambahan guna menentukan tersangka atau otak utamanya.

    Meminta kepada masyarakat untuk lebih kooperatif agar kejadian ini dapat segera terungkap. “Apabila dalam 1×24 jam tidak menyerahkan diri, maka Polres Metro Bekasi akan menggunakan cara-cara yang lebih tegas,” katanya.

    Lanjut Kombes Polisi Asep menjelaskan dalam hal ini kedua pelaku yang sudah dinyatakan bersalah dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP. Dan pelaku akan mendekam di penjara selama 12 tahun. Namun hal tersebut masih perlu pengkajian ulang bila ada bukti-bukti baru.

    TAGS : Kasus Penganiayaan Manusia Bekasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19829/Pelaku-Pembakar-Orang-di-Bekasi-Diamankan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh
    Next Article Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK dari Pamekasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.