JawaPos.com – Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19, pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin (14/2).
dr. Nadia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif, namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina, adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Hal ini mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covis-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif, tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujar Nadia.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link