Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Bupati Bengkayang jadi Tersangka Suap Proyek
    News

    KPK Tetapkan Bupati Bengkayang jadi Tersangka Suap Proyek

    September 4, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Bupati Bengkayang jadi Tersangka Suap Proyek

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, selain Suryadman, penyidik KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni lima pengusaha selaku pemberi suap bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Kemudian satu tersangka penerima suap lain yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius.



    “Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

    Kata Basaria, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp336 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu dan telepon genggam serta buku tabungan.

    Baca juga.. :

    • Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Dirut Petro Gresik Mengaku Dicatut Bowo Sidik
    • Komisaris PT HTK Tunjuk Anak Buah Soal Suap Bowo Sidik
    • KPK OTT Bupati Bengkayang, Amankan 7 Orang dan Uang Ratusan Juta

    Konstruksi perkara yakni pada Jumat, 30 Agustus 2019, Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

    Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Agustinus Yan masing-masing Rp300 juta. Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Suryadman.

    Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Alexius lantas menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal. Alexius diduga mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp20-25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan bernilai Rp200 juta.

    “Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” kata Basaria.

    Selanjutnya, pada Senin, 2 September 2019, Alexius akhirnya menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut. Rincian fee yang diterima Alexius yakni Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari tiga pengusaha yaitu Pandus, Yosef dan Rodi. Terakhir Rp60 juta Nelly Margaretha.

    Selaku penerima suap Suryadman dan Alexius disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    TAGS : KPK OTT Bupati Bengkayang Kasus Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58734/KPK-Tetapkan-Bupati-Bengkayang-jadi-Tersangka-Suap-Proyek/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSlovenia Berubah Pikiran Soal Status Turki di Uni Eropa
    Next Article Tragis, Ratusan Pengurus Partai Golkar Tak Bisa Masuk Kantor
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.