Brenton Tarrant, memelototi wartawan yang ingin mengambil fotonya di pengadilan pada hari Sabtu (Foto: Al Jazeera)
Wellington, Jurnas.com – Pelaku serangan masjid di Christchurch, Selandia Baru , Brenton Tarrant, resmi didakwa dengan pasal terorisme pada Selasa (21/5).
Selain tuduhan teror, Tarrant juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan, atas serangan 15 Maret yang mengguncang negara Pasifik Selatan tersebut.
“Tuduhan itu akan mengalamatkan bahwa sebuah aksi terorisme telah dilakukan di Christchurch,” kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Jauh sebelum didakwa melakukan tindakan terorisme, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern sudah lebih awal menyebut aksi Tarrant sebagai serangan teroris yang terencana.
Namun hingga saat ini dakwaan terhadapnya dinilai kurang ekspansif, karena Undang-Undang Penindasan Terorisme Selandia Baru, baru diperkenalkan pada 2002, dan belum melewati pengujian di pengadilan.
Dengan alasan tersebut, polisi mengatakan tuduhan teror baru dijatuhkan lebih dari dua bulan pasca serangan terjadi, setelah pihak berwajib berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.
Seperti diketahui, Tarrant merupakan pria Australia yang saat berada di penjara dengan keamanan tingkat tinggi, setelah membantai jemaah Muslim di Chrischurch. Dia dijadwalkan hadir di persidangan berikutnya pada 14 Juni mendatang.
TAGS : Brenton Tarrant Penembakan Christchurch Selandia Baru
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53039/Pelaku-Serangan-Christchurch-Didakwa-Pasal-Terorisme/