Pelanggaran HAM Berat Jangan Cuma Pengakuan

by

in

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat, yang terjadi pada masa lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Negara setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1) kemarin.

Menanggapi ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pernyataan Presiden itu tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum dan keadilan bagi korban. Karena itu, pemerintah harus konsisten memulihkan kerugian korban kasus pelanggaran HAM berat.

“Meski kami menghargai sikap Presiden Joko Widodo dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia, pernyataan ini sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran, dan pemulihan selama beberapa dekade,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Dia menegaskan, pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu, hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Sederhananya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak besar artinya tanpa adanya akuntabilitas.

“Pemerintah hanya memilih 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, sementara secara nyata mengabaikan kengerian kejahatan yang sudah terkenal lainnya, antara lain pelanggaran yang dilakukan selama operasi militer di Timor Timur, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir 2004,” ucap Usman.

Bukan hanya pelanggaran HAM berat masa lalu, kekerasan seksual yang terjadi secara sistematik dalam berbagai situasi pelanggaran HAM berat masa lalu seperti 1965-1966 hingga selama daerah operasi militer selama 1989-1998, menurutnya ini harus dipertanggungjawabkan.

“Kelalaian ini merupakan penghinaan bagi banyak korban. Pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini, termasuk dalam empat kasus yang tidak disebutkan detailnya dalam pernyataan hari ini telah menyebabkan pembebasan semua terdakwa dalam persidangan pengadilan HAM terdahulu,” ujar Usman.

Oleh karena itu, jika Presiden Jokowi benar-benar berkomitmen untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat, pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak dalam menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

“Jika ada cukup bukti yang dapat diterima, menuntut mereka dalam pengadilan yang adil di hadapan pengadilan pidana,” papar Usman.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu. “Saya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1).

Kepala negara membenarkan, peristiwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di Indonesia, pada masa lalu. Jokowi sangat menyesalkan atas peristiwa itu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” papar Jokowi.

Jokowi menuturkan, dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.

Selain itu, Jokowi pun berjanji agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia, pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Jokowi.

Berikut sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang diakui Presiden Jokowi.

1. Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link