Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pelapor Ajukan Lagi Permohonan Pemeriksaan Hakim MK
    News

    Pelapor Ajukan Lagi Permohonan Pemeriksaan Hakim MK

    March 19, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pelapor Ajukan Lagi Permohonan Pemeriksaan Hakim MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pidana dalam kasus perubahan putusan 103/PUU-XX/2022 tersendat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo tidak memberi izin sembilan hakim konstitusi diperiksa kepolisian.

    Untuk diketahui, advokat yang juga pemohon gugatan Zico Leonard Djagardo melaporkan sembilan hakim MK ke Polda Metro Jaya. Dia memerkarakan adanya perubahan kalimat dalam putusan seusai dibacakan. Namun, hingga saat ini pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena terganjal ketentuan izin presiden.

    Berdasar Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang MK, hakim konstitusi hanya bisa diperiksa polisi apabila mendapat persetujuan presiden dan diperintahkan melalui jaksa agung. Pengecualian berlaku hanya pada kasus tertangkap tangan serta tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

    Atas dasar itu, Zico menyampaikan surat permintaan izin pada awal Februari lalu. Permintaan tersebut direspons Presiden Jokowi melalui menteri sekretariat negara dalam surat No B-235/MD-1/HK.06.02/03/2023.

    Dalam surat itu, presiden memutuskan tidak memberi izin dengan alasan proses etik sudah berjalan.

    Zico mengaku kecewa dengan keputusan itu. Bagi dia, alasan istana tidak masuk akal. ”Balasannya pun membingungkan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (18/3).

    Menurut dia, alasan istana yang mengaitkan proses pemeriksaan etik di MKMK kurang tepat. Sebab, laporan yang dia layangkan di polda adalah objek pidana untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum. Sementara, proses di MKMK hanyalah mekanisme etik semata. Semestinya, kata Zico, dua proses tersebut bisa berjalan masing-masing. ”Ini dua upaya hukum yang berbeda sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan,” jelasnya.

    Dengan alasan itu, Zico berencana menyampaikan surat permohonan ulang.

    Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, putusan hasil pemeriksaan direncanakan dibacakan besok (20/3). Hal tersebut sesuai dengan batas masa kerja MKMK.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLikuiditas Berlebih, BI Tak Ikuti Sikap Hawkish The Fed
    Next Article Tanggapi Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Hasto: Capres PDIP dari Internal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.