JawaPos.com – Saksi pelapor Dito Mahendra kembali tidak menghadiri panggilan untuk menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Menurut Jaksa, Dito Mahendra berhalangan hadir memenuhi panggilan lantaran masih sakit.
Hakim tidak percaya begitu saja. Dia pun meminta bukti yang menunjukkan Dito Mahendra masih sakit. Sayangnya, Jaksa tidak dapat memperlihatkan bukti, sehingga alasan sakit tidak dapat diterima.
Majelis hakim kemudian meneliti proses pemanggilan terhadap Dito Mahendra dan 2 orang saksi lainnya. Setelah diteliti, didapati kesimpulan dari majelis hakim bahwa ternyata pemanggilan terhadap kekasih Nindy Ayunda dan 2 saksi lainnya tidak sah lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Setelah majelis hakim meneliti tentang ketidakhadiran dan panggilan yang dilakukan Penuntut Umum atas 3 orang saksi, ternyata belum dilakukan secara sah menurut ketentuan KUHP,” Uli Purnama, Humas PN Serang saat dikonfirmasi, Senin (12/12).
“Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 146 dan Pasal 227 KUHAP yang mewajibkan panggilan langsung dilakukan kepada yang bersangkutan dan ditandatangani,” imbuhnya.
Uli menyampaikan, majelis hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak main-main dalam melakukan pemanggilan. Majelis masih memberi kesempatan ke Jaksa untuk melakukan pemanggilan kembali ke Dito Mahendra dan 2 saksi lainnya secara patut dan sesuai dengan ketentuan.
“Mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa agar serius dan sungguh sungguh menyelesaikan perkara ini. Artinya dalam menghadirkan saksi-saksi harus segera menyelesiakan,” paparnya.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk hadirkan Dito Mahendra dan saksi-saksi lainnya dalam yang akan digelar pada Senin, 19 Desember mendatang.
Credit: Source link