Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembagian AKD DPR Berdasarkan Proporsional Hasil Pemilu 2019
    News

    Pembagian AKD DPR Berdasarkan Proporsional Hasil Pemilu 2019

    October 7, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pembagian AKD DPR Berdasarkan Proporsional Hasil Pemilu 2019

    Ketua DPR, Puan Maharani

    Jakarta, Jurnas.com – Pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2019 sebagaimana bunyi dalam UU MD3.

    Demikian disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10). Menurutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama pimpinan fraksi terkait dengan penentuan AKD.

    “Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan, kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi,” kata Puan.

    Puan mengatakan, pembagian AKD dilakukan sesuai dengan UU MD3. Dimana, pembagian berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2019 yang lalu.

    “Sesuai dengan UU MD3, memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat Pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap aja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat,” katanya.

    Baca juga.. :

    • Ketua DPR: AKD Periode Lalu Lukai Sejarah Proses Demokrasi
    • Semangat Kolektif Kolegial Pimpinan DPR Bangun NKRI
    • DPR Makin Solid, Kinerja Pemerintahan Jokowi Makin Efektif

    “Pimpinan itu kan terdiri dari ketua dan wakil ketua sesuai dengan proporsionalitas yang ada, sesuai dengan UU-nya, semuanya tentu saja akan mendapatkan porsinya masing-masing sesuai perolehan suaranya,” terang Puan.

    Diketahui, AKD DPR terdiri atas para pimpinan komisi dan pimpinan badan. Pimpinan AKD meliputi 11 pimpinan komisi, yang terdiri atas satu ketua dan 3 wakil ketua, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    TAGS : Ketua DPR Puan Maharani Pembagian AKD DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60473/Pembagian-AKD-DPR-Berdasarkan-Proporsional-Hasil-Pemilu-2019/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Ciduk Bupati Lampung Utara dan Dua Kepala Dinas
    Next Article Hamdan Zoelva Turun Gunung, Tangani Kasus Pemukulan Hakim oleh Desrizal
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.