Diskusi Program Legislasi “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari F-PKS Abdul Kharis Almasyhari mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dikeluarkan terlebih dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020.
Alasannya, penyelesaian pembahasan RUU Penyiaran terus menggantung. Padahal pembahasannya sudah dimulai sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni 2014-2019.
“Banyak materinya yang sudah ketinggalan. Setelah diperbaiki bisa dimasukan (Prolegnas) pada Oktober 2020 mendatang,” kata Abdul Kharis dalam Diskusi Program Legislasi “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Abdul Kharis khawatir kalau pun dipaksakan tidak mungkin bisa selesai pembahasannya padaSeptember mendatang.
“Jadi, sebaiknya ditarik dulu untuk kemudian dimasukkan lagi pada Oktober mendatang, sambil menunggu selesainya RUU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.
Disamping itu, lanjut Abdul Kharis, perlu singkronisasi digitalisasi ke analog, frekuensi harus diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, perlunya pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena banyak konten dan materi-materi yang berbahaya bagi anak-anak.
“Karenanya, DPR mendukung penguatan peran KPI untuk pengawasan tersebut,” katanya.
TAGS : RUU Penyiaran Prolegnas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin