Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembayaran Insentif Nakes Ditransfer Dobel, Ini Klarifikasi Kemenkes
    News

    Pembayaran Insentif Nakes Ditransfer Dobel, Ini Klarifikasi Kemenkes

    October 25, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembayaran Insentif Nakes Ditransfer Dobel, Ini Klarifikasi Kemenkes 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sejumlah tenaga kesehatan mendapat transfer insentif Covid-19 dua kali atau dobel. Kementerian Kesehatan mengklarifikasi hal itu.

    Sekretaris Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Trisa Wahyuni Putri mengklarifikasi sejumlah tenaga kesehatan harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pasalnya, pengembalian tersebut disebabkan oleh dobel pembayaran.

    Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Sehingga, lanjut Trisa, para Nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

    “Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama” kata dr. Trisa Wahyuni Putri dalam konferensi pers secara virtual, baru-baru ini.

    Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi. Kemenkes, kata dia, mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif nakes tahun 2020 dan 2021.

    “Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” kata dr. Trisa.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFederal Oil apresiasi raihan poin penting FOGM2 di Italia
    Next Article ExxonMobil sebut konsistensi Red Bull bukti kinerja pelumas Mobil 1
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.