Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasar Pedoman WHO
    News

    Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasar Pedoman WHO

    October 27, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasar Pedoman WHO 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, mengatakan pembukaan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19 harus berdasarkan pedoman dari WHO.

    “Pedoman dasar yang dibuat pemerintah untuk membuka kembali (aktivitas masyarakat termasuk keagamaan) berdasarkan WHO Public Health Security Measure atau kalau di Indonesia kita menyebutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar dr. Reisa dalam diskusi virtual, Rabu (27/10).

    Dokter Reisa mengatakan saat ini sejumlah fasilitas publik termasuk tempat ibadah sudah mulai dibuka seiring dengan melandainya kasus konfirmasi positif Covid-19.

    Pembukaan berbagai fasilitas publik itu tentunya harus memenuhi beberapa syarat keamanan, agar bisa menekan risiko penularan serendah mungkin. “Kita perlu bersyukur bahwa indikator-indikator pengendalian Covid-19 di Indonesia semakin baik,” kata dia.

    Ia mencontohkan saat memantau pelaksanaan Prokes di Bali. Saat itu berlangsung upacara ngaben dengan mengundang masa yang banyak, boleh dilakukan. Pasalnya, tingkat konfirmasi positif, ketatnya penelusuran (tracing), hingga Bed Occupancy Ratio telah sesuai dengan standar WHO.

    “Kemudian kita lihat juga indikatornya BOR itu di bawah 10 persen, jauh di bawah yang ditetapkan WHO minimalnya di bawah 60 persen,” kata dia.

    Ia mengatakan pemerintah akan terus melakukan relaksasi di berbagai sektor apabila kinerja 3T (testing, tracing, dan treatment) berjalan baik, termasuk cakupan vaksinasi.

    “Tentu ini bertahap dan kegiatan itu dilakukan setelah menunggu 20 bulan, setelah kondisi mulai kondusif. Tentu harus diperhatikan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi kalau mau melakukan kegiatan keagamaan di masyarakat,” kata dia.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAplikasi Signal Hilang Di Playstore, Begini Penjelasan Korlantas Polri
    Next Article Menkes Yakin Vaksinasi Dosis Pertama Tembus 80 Persen Akhir Tahun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.