Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai dari SD, Ini yang Ditiadakan
    News

    Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai dari SD, Ini yang Ditiadakan

    August 25, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai dari SD, Ini yang Ditiadakan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Mulai dari SD, Ini yang Ditiadakan 2
    Suasana PBM Tatap Muka dengan mengikuti standar protokol kesehatan. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Proses belajar dan mengajar (PBM) tatap muka sudah bisa dilakukan oleh daerah yang masuk zona hijau dan kuning. Bahkan pembukaan sekolah ini dapat dilakukan mulai jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Hal ini ditegaskan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (25/8). Ia mengemukakan untuk SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020 tersebut, terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD.

    Menurut dia, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA, sementara pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal itu, kata Jumeri, dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut.

    Sementara untuk jenjang PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning.

    Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

    Pembukaan sekolah, menurut dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kami juga memastikan betul pada kepala dinas bahwa tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran,” kata Jumeri.

    Dia meminta semua satuan pendidikan mengajukan izin, kemudian permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah.

    Pada saat sekolah dibuka pun, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

    Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam.

    Ia lebih lanjut menegaskan jarak antarpeserta didik 1,5 meter. Selain itu, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBupati Suwirta Kebut Sektor Riil
    Next Article Plt Bupati Sidoarja Meninggal Karena COVID-19, Sekda Jadi Plh
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.