Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah daerah diingatkan (Pemda) untuk transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.
Ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerap menerima keluhan dari masyarakat yang tidak menerima bantuan meski telah terdaftar. Dari total 303 keluhan yang diterima KPK melalui aplikasi JAGA Bansos hingga 12 Juni 2020, sebanyak 134 keluhan di antaranya mengenai masyarakat yang tidak menerima bansos, meski terdaftar.
“Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati, Sabtu (13/6/2020).
KPK, kata Ipi menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pembaruan. Dikatakan, dengan kondisi pandemi corona atau Covid-19 seperti saat ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.
“Untuk itu, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan,” katanya.
Di sejumlah daerah, KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar. KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan.
“Pemda perlu menyosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan,” katanya.
Selain keluhan tidak menerima bantuan, enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.
Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah empat laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk tiga laporan, serta lseharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan dua laporan.
“Ragam topik lainnya total 86 laporan. Ratusan keluhan yang diterima KPK itu itujukan kepada 130 Pemda yang terdiri dari sembilan pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan dua kementerian serta satu komunitas masyarakat. Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 pemda.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73714/Pemda-Harus-Transparan-Distribusikan-Bansos/