Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jakarta – Alasan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Aljufri bisa berujung penggugatan terhadap pembubaran partai dakwah tersebut.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, PKS sebagai lembaga bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh basis konstituen Fahri jika merasa dirugikan atas putusan PKS yang menghilangkan wakil yang mereka pilih saat Pemilu.
“Konsekwensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen pemilih Fahri Hamzah untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi,” kata Pangi, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (4/5).
Pangi menegaskan, jika benar PKS sebagai badan hukum publik telah merugikan aspirasi suara rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) daerah pemilihan Fahri dan melanggar konstitusi republik Indonesia maka sangat mungkin diproses oleh MK.
“Ingat mengundurkan diri dalam ketentuan UU itu harus dilakukan tanpa paksaan karena itu otoritas pribadi seseorang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Fahri telah memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas pemecatannya sebagai anggota PKS di PN Jaksel. Dalam persidangan di PN Jaksel, kuasa hukum PKS telah menyampaikan berbagai alasan pemecatan Fahri.
DPP PKS juga pernah mengeluarkan rilis resmi berupa taklimat yang memuat dosa-dosa Fahri sebagai alasan pemecatannya. Berbagai alasan pemecatan tersebut mampu dipatahkan oleh Fahri di pengadilan.
Dimana, PN Jaksel memutuskan dan memerintahkan pemecatan Fahri dibatalkan dan mengembalikan posisinya sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR serta tidak boleh melakukan tindakan apapun atas poisisinya tersebut sampai kasus ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Fahri kemudian melaporkan pidana Presiden PKS Sohibul Iman atas ucapannya yang menyebut Fahri berbohong dan membangkang sebagai alasan pemecatannya. Pernyataan Presiden PKS tersebut disiarkan melalui media massa nasional.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33725/Pemecatan-Fahri-Bisa-Berujung-Pembubaran-PKS-di-MK/