Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Ajukan Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah
    News

    Pemerintah Ajukan Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah

    April 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Ajukan Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Ajukan Ratusan Daftar Inventarisasi Masalah 2
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (BP/Ist)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sekaligus berharap segara ada pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Berdasarkan substansi revisi UU PPP, Pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/4).

    Airlangga menyebutkan, 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus.

    Diharapkan pula bahwa 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai. “Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dapat menerima penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dimuat dalam Pasal 5 ayat g.

    Selain itu, kata dia, Pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 (2a). “Namun, kami mengusulkan agar dipindahkan menjadi di Pasal 64 ayat (1b) dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur,” katanya.

    Menurut dia, Pemerintah setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Raker tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOmicron BA.2 Sumbang Tiga Perempat Infeksi Baru Covid-19 di Amerika Serikat
    Next Article Si Kecil Menangis Itu Wajar, Waspadai Bahayanya Jika Berlebihan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.