Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Berikan Insentif bagi Industri Media
    News

    Pemerintah Berikan Insentif bagi Industri Media

    July 25, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Berikan Insentif bagi Industri Media

    Repdem mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang tidak akurat

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah bakal berikan sejumlah insentif bagi industri media untuk atasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

    Insentif akan diberikan dalam beberapa bentuk, mulai dari penghapusan pajak untuk kertas koran, penangguhan beban listrik, penghapusan pajak penghasilan, hingga pengalihan anggaran iklan untuk media lokal.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pemberian insentif tersebut dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

    Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:

    Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

    Baca juga.. :

    • Akhyar Loncan ke Demokrat, PDIP Ungkit Dugaan Penyelewengan Anggaran MTQ ke-53
    • Pekan Ini, IHSG Hanya Naik 0,07 Persen
    • Hasil Penyelidikan Diduga Kuat Editor Metro TV Yodi Prabowo Tewas Bunuh Diri

    1. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
    2. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
    3. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
    4. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
    5. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.
    6. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

    Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

    “Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” ujar Nuh, Sabtu (25/7/2020).

    Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, yakni: Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

    Selain itu, hadir para perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti (ATVSI), Maryadi (AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydhad (Forum Pemred), Abdul Manan (AJI), Imam Wahyudi (IJTI), dan Firdaus (SMSI).

     

    TAGS : Insentif Covid-19 Media Dewan Pers

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76003/Pemerintah-Berikan-Insentif-bagi-Industri-Media/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiduga Bermasalah, Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ingin Dipolisikan
    Next Article Rekomendasi Pukapsi Universitas Jember Dinilai Ngawur, Tim Kuasa Hukum Dekopin Menggugat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.