JawaPos.com – Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil yang terdiri dari 27 komunitas mendukung upaya pencegahan akses rokok bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun. Pernyataan sikap ‘Rokok Bukan untuk Anak’ digaungkan sebagai wujud nyata komitmen para pedagang dalam mendukung upaya pemerintah menekan prevalensi perokok anak, tanpa mengganggu hak pelaku UMKM.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun dan puluhan komunitas sepakat bahwa yang dibutuhkan bukanlah revisi aturan, dalam hal ini PP 109/2012, melainkan gerakan nyata seluruh elemen masyarakat. “Seharusnya pemerintah konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” katanya dalam keterangan, Kamis (26/1).
Ali menyampaikan, pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi. Oleh karena itu, rencana larangan penjualan rokok batangan akan berdampak signifikan.
Dampaknya berganda. Bukan hanya berhenti di level pedagang kecil dan UMKM, tetapi sampai juga ke perekonomian secara nasional.
“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ucapnya.
Menurutnya, rencana melarang penjualan rokok ketengan merupakan kebijakan yang tidak adil dan tidak rasional. Atas dasar itu, dia mengajak seluruh pihak untuk mendukung gerakan ‘Rokok Bukan untuk Anak’.
Selain komitmen tidak menjual rokok kepada anak-anak usia di bawah 18 tahun, penolakan revisi PP 109/2012, poin lain dari gerakan ini adalah mencanangkan tanggal 25 Januari sebagai peringatan Hari Gerakan Nasional Rokok Bukan untuk Anak.
Credit: Source link