JawaPos.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021. Hal tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, pasalnya penanganan pandemi Covid-19 dinilai sudah membaik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa dibandingkan meniadakan libur cuti bersama, sebaiknya pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Untuk yang namanya mengantisipasi libur itu, lebih baik penegakan prokes aja, prokes ditegakkan,” kata dia ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (28/10).
Dia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Bahkan menurutnya, pemerintah bisa saja memberikan rekomendasi vaksin booster bagi mereka yang merupakan angkatan lama penerima vaksin.
“Kemudian yang vaksinnya sudah lama, yang angkatan lama seperti Sinovac, itu kebijakan booster-nya dijalankan. Itu solusinya, jadi tidak perlu lagi meniadakan,” terang dia.
“Suruh booster aja, bikin aturan bayar Rp 150 ribu bayar sendiri tidak apa-apa. Kalau memang mau booster silakan bayar,” tuturnya.
Pasalnya, jika meniadakan, hal ini tentu kontraproduktif dengan pelonggaran level PPKM yang bertujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Jadi, pemerintah sebaiknya mengetatkan prokes dan percepatan vaksin.
“Kan masih banyak juga yang belum divaksin masyarakat kita. jadi vaksinnya aja dipercepat, kemudian prokes dilakukan,” pungkas dia.
Credit: Source link