JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap tak ada kenaikan cukai hasil tembakau pada 2022, termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Hal itu mempertimbangkan merosotnya pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) sejak tahun lalu, dan diperkirakan belum akan pulih sampai akhir tahun.
“Beberapa waktu lalu, kami diundang BKF (Badan Kebijakan Fiskal) terkait usulan cukai, kami mengusulkan agar tahun depan cukai, baik untuk rokok konvensional maupun HPTL tidak dinaikkan,” ujar Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/8).
Edy mengatakan, tahun 2020 lalu pertumbuhan industri rokok tercatat minus 9,7 persen. Begitu pun di tahun ini, dimana sampai kuartal I-2021 tercatat masih minus 5,7 persen. Adapun penerimaan cukai industri HPTL tercatat merosot sampai 28 persen sampai semester I-2021 menjadi Rp 298 miliar.
Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) juga dikhawatirkan malah menambah beban IHT, dan berdampak pada kinerja sektor industri secara umum. Hal ini tentunya bisa menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan pemerintah. Mengingat kontribusi sektor industri cukup signifikan bagi perekonomian.
Sementara, Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman menyebutkan, kebijakan tarif CHT punya peran krusial terhadap perkembangan dan keberlangsungan IHT.
Menurutnya, kebijakan cukai akan sangat berpengaruh terhadap industri tembakau. Sebelum 2004 misalnya tercatat ada sekitar 4 ribu pabrik rokok, sementara saat ini tersisa sekitar 400-500 pabrik. Artinya pelaku usaha terus berkurang. Kebijakan tarif cukai baik untuk rokok konvensional maupun e-cigarette (HPTL) ke depan pasti akan sangat mempengaruhi perkembangan industrinya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link