Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta – Keputusan pemerintah melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai telah melanggar tiga aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian itu disampaikan Ketua BEM UI 2018 Zaadit Taqwa, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (19/6). Menurutnya, langkah pemerintah melakukan pelantikan Pj gubernur dari kalangan anggota kepolisian aktif didasari oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah.
“Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri),” kata Zaadit.
Sebab, kata Zaadit, hingga saat ini Iriawan masih anggota Polri aktif. Menrutnya, hal itu tentu bertentangan dengan UU yang berlaku.
“Meskipun saat ini Komjen Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian,” tegasnya.
Untuk itu, BEM UI mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI.
“Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, penunjukan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar adalah usulan dari kementerianya melalui Mensesneg untuk Keputusan Presidennya. Tjahjo menilai, usulan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sudah sesuai aturan.
“Mendagri yang usulkan nama-nama Pejabat Gubernur melalui Mensesneg untuk Keppresnya,” ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin (18/6/2018).
Diketahui, Komjen M Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pada Senin (18/6/2018) pagi ini. Saat ini, Iriawan sendiri sedang menjabat Sestama Lemhanas.
TAGS : Pilgub Jabar Mendagri Komjen Iriawan Pj Gubernur
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36397/Pemerintah-Dinilai-Langgar-Tiga-Aturan-UU/